Menko Polhukam Ajak Indonesia Penuhi Rekomendasi FATF

By Admin

nusakini.com--Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto yang juga sebagai Ketua Komite Koordinasi nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menyampaikan agenda penting persiapan Indonesia untuk menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF) sekaligus progress report atas pelaksanaan Mutual Evaluation Review (MER).

Hal ini diungkapkannya pada Rapat Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait Perkembangan Persiapan Indonesia Menghadapi Mutual Evaluation Review (MER) Tahun 2017 di Kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Jakarta pada Selasa (29/08). 

Penilaian MER dillakukan oleh Asia Pacific Group on Money Laundering (APG). MER adalah serangkaian kegiatan suatu badan internasional (FATF) yang dilaksanakan melalui salah satu organisasi regionalnya (APG Secretariat) untuk mengetahui sejauh mana kepatuhan rezim Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (AML/CFT) suatu jurisdiksi/negara dapat tercapai dengan baik terhadap FATF Recommendation. FATF Recommendation adalah rekomendasi dan standar internasional di bidang anti-pencucian uang dan pendanaan terorisme. Setiap anggota APG berkewajiban untuk memenuhi seluruh rekomendasi FATF dan secara berkala dinilai oleh sesama anggota APG terkait pemenuhan rekomendasi FATF.  

“Untuk itu, mari kita semua bekerja keras mematuhi rekomendasi yang ada. Sudah tidak banyak waktu lagi untuk kita berbenah dan kita kita harus sudah siap untuk dievaluasi,” ungkapnya.

Tiga dampak positif apabila Indonesia dapat melewati ujian tim evaluasi di kancah internasional adalah pertama Indonesia menjadi sejajar dengan negara anggota G20. Kedua, dapat mendorong peningkatan rating investment grade Indonesia yang berperan dalam peningkatan investasi. Ketiga, memberi sinyal kuat tentang komitmen Indonesia mengenai pencegahan dan pemberantasan pencucian uang dan pendanaan terorisme.